A. TATA TERTIB UMUM
1. Wajib menjaga nama baik sekolah
2. Wajib memelihara/melestarikan lingkungan sekolah, khususnya yang menyangkut 7 K: Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan.
B. TATA TERTIB BELAJAR
1. Sudah hadir di sekolah 10 menit sebelum jam ke-1 dimulai.
2. Mengikuti dengan aktif seluruh program sekolah baik yang bersifat intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
3. Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung tidak diperkenankan meninggalkan sekolah kecuali ada ijin dari guru piket.
4. Bila terpaksa tidak masuk sekolah, harus ada
5. Bila tejadi kekosongan jam pelajaran siswa tidak diperbolehkan meninggalkan kelas kecuali ketua kelas, atau yang ditunjuk, untuk menghubungi guru piket.
C. TATA TERTIB BERPAKAIAN DAN KERAPIAN
1. SERAGAM
1) Pemakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan;
a. Senin-Selasa : biru - putih
b. Rabu-Kamis : seragam khusus
c. Jumat - Sabtu : pramuka
2) Berpakaian seragam yang sopan dan rapi dengan menggunakan bedge dan lokasi sekolah serta bersepatu hitam, berkaos kaki dan baju dimasukkan ke dalam celana/rok serta memakai sabuk hitam.
2. PERHIASAN
1) Bagi putri dilarang memakai perhiasan, baik yang berharga maupun imitasi, dilarang bersolek/mike up secara berlebuihan.
2) Bagi putra dilarang memakai perhiasan baik yang berharga maupun imitasi seperti cincin, kalung , gelang, bahar giwang dan sejenisnya.
3. RAMBUT
1) Bagi putri rambut harus ditutup dengan jilbab, dilarang menggunakan pewarna rambut dan tidak boleh dikeluarkan,
2) Bagi putra rambut harus rapih dan nampak kesan rambut terurus, dilarang berambut gondrong, pencukuran rambut harus rapih dan wajar dengan ketentuan rambut bagian depan tidak menutupi alis, bagian samping terlihat kedua telinga, dan bagian belakang tidak menyentuh krah, panjang rambut ± 5 cm, dilarang menggunakan pewarna rambut
D. TATA TERTIB BERKENDARAAN
1. Siswa yang menggunakan sepeda/kendaraan bermotor harus menempatkan pada tempat yang telah disediakan/parkir dan dikunci/pengaman.
2. Memasuki halaman sekolah tidak boleh menaiki sepeda/kendaraan bermotor (dituntun).
E. TATA TERTIB ADMINISTRASI
1. Presensi/kehadiran kurang dari 90 % tidak diperbolehkan mengikuti ulangan semester dan bagi siswa kelas 3 tidak diikutkan Ujian Akhir Nasional (UAN).
2. Harus sudah melunasi iuran SPP paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
0 komentar:
Posting Komentar