Sekolah Menengah Pertama yang disingkat dengan SMP merupakan jenjang
pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah
dasar (atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun,
mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Saat ini Sekolah Menengah Pertama menjadi
program Wajar 9 Tahun (SD, SMP).
Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan ke
sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (atau sederajat). Pelajar
sekolah menengah pertama umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap
warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni
sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau
sederajat) 3 tahun.
Sekolah menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah
menengah pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah
Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah
kabupaten/kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan
sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural,
sekolah menengah pertama negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas
pendidikan kabupaten/kota.
Untuk belajar di SMP/MTs atau yang sederajat, anak-anak usia SMP dapat
memilih sekolah yang sesuai dengan pilihan dan kesempatan yang dimiliki,
seperti:
1.
SMP Negeri atau SMP Swasta
Biasa
2.
SD-SMP Satu Atap
3.
SMP Terbuka
4.
MTs Negeri atau MTs Swasta
atau sekolah lainnya yang sederajat
5.
Pondok Pesantren Salafiyah
yang menyelenggarakan program Wajib Belajar
Sumber : www.kemdiknas.go.id
0 komentar:
Posting Komentar